Misbakhun, Hanya di Indonesia Terpidana Bisa Bebas Keluar Masuk Penjara
Terpidana kasus L/C fiktif Bank Century, M Misbakhun, tertangkap basah wartawan sedang berkeliaran di restoran pusat perbelanjaan Ratu Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (13/7). Padahal, ia seharusnya menjalani hukuman selama dua tahun.
Adalah wartawan Metro TV, Monique Rijkers, yang memergoki Misbakhun sedang berada di restoran Rice Bowl bersama istri dan anaknya. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.05.
Terpidana dua tahun M Misbakhun (berbaju cokelat) tertangkap basah wartawan, Monique Rickers sedang makan di restoran Ratu Plaza, Jakarta
Monique yang hendak makan di kawasan tersebut tiba-tiba melihat pria yang akrab dilihatnya mengenakan batik warna coklat. Ia pun sempat mengabadikan gambar tersebut, tetapi Misbakhun menunduk. “Dia bilang sudah, sudah,” ujar Monique saat menirukan jawaban politisi PKS itu ketika ditanya kehadirannya di restoran tersebut.
Melihat kehadiran wartawan, Misbakhun bersama istri dan anaknya langsung meninggalkan restoran tanpa sempat memakan makanan yang sudah dipesannya. Saat mengejar Misbakhun, istri Misbakhun sempat menghalangi supaya tidak mengambil gambar dan mewancarai.
Menurut kuasa hukum Mizbakhun, Parluhutan Simanjuntak, kliennya yang divonis dua tahun Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi itu mendapat asimilasi. Karena itu sangat mungkin Misbakhun berada di salah satu pusat perbelanjaan tersebut. “Setahu saya dia punya izin asimilasi, pagi keluar bekerja dan sore ke Salemba,” kata Parluhutan. Menurut pengacara yang akrab dipanggil Luhut itu, asimilasi ini diberikan kepada Misbakhun hingga dia bebas nanti.
Misbakhun divonis dua tahun penjara oleh MA saat sidang kasasi kasusnya, kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif. Sebelum itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis satu tahun penjara atas perkaranya. Namun, dalam sidang banding Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memvonisnya dua tahun yang diperkuat dalam sidang kasasi. Misbakhun ditahan sejak April 2010 saat kasus ini disidik oleh Bareskrim Polri. Izin asimilasi menurut Parluhutuan diberikan karena terpidana sudah menjalani separuh masa tahanan. Namun, Luhut belum bisa memastikan apakah kliennya tersebut yang berada di pusat perbelanjaan itu, karena berada di luar Jakarta. Karenanya, Parluhutan akan segera mencari tahu setelah ia berada di Jakarta. Parluhutan menambahkan, setahu dirinya, izin asimilasi hanya dipakai untuk bekerja. “Kalau rincian izinnya diperbolehkan hanya untuk bekerja,” imbuhnya.
This post was written by: Franklin Manuel
Franklin Manuel is a professional blogger, web designer and front end web developer. Follow him on Twitter
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Responses to “Misbakhun, Hanya di Indonesia Terpidana Bisa Bebas Keluar Masuk Penjara”
Post a Comment